Ekoregion adalah adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri
iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan
alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup (UU 32 th
2009).
Pariwisata yang ramah lingkungan dan berbasis ekoregion adalah pariwisata yang dikelola dengan melakukan lima (5) prinsip berikut ini:
1. Koservasi Sumberdaya Alam Ekoregion
Menjaga ekosistem asli (origin), memperhatikan potensi Sumbedaya Alam (SDA) dan karakteristik Satuan Ekoregion untuk mendukung konservasi keanekaragaman hayati flora dan fauna.
Beberapa ciri bahwa suatu Destinasi Wisata telah melakukan upaya konservasi
sumberdaya alam ekoregion, dilihat dari beberapa aktivitas diantaranya:
- Destinasi melakukan pengawetan tumbuhan dan/atau
hewan asli setempat, dengan menetapkan daerah/wilayah terlindungi (tidak
dibangun sarana fisik), bisa dalam bentuk taman kehati, arboretum, kebun
bibit, hutan kota, atau lainya.
- Destinasi melakukan pengembangan (budidaya)
tumbuhan dan/atau hewan dalam rangka meningkatkan keanekaragaman hayati satuan ekoregion.
- Destinasi memiliki kegiatan rutin dalam bentuk
penanaman pohon dan/atau pelepasan satwa dalam rangka peningkatan
keanekaragaman hayati.
- Destinasi melakukan upaya nyata konservasi lahan guna
menjaga lanskap dan kesuburan tanah, misalnya dengan terasering, guludan
dan lain-lain.
- Dalam hal destinasi memanfaatkan jasa lingkungan yang
keberlangsungannya sangat tergantung dari wilayah atau satuan ekoregion
lain, maka destinasi melakukan upaya konservasi di luar wilayahnya dalam
bentuk imbal jasa lingkungan.
2. Menjaga Jasa
Ekosistem
Memperhatikan
karakteristik satuan ekoregion guna menjamin ketersediaan jasa ekosistem secara
lestari pada level kelas terbaik, untuk mendukung kegiatannya, serta menjaga
daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Beberapa ciri bahwa suatu Destinasi Wisata telah melakukan upaya menjaga jasa ekosistem, dilihat dari beberapa aktivitas diantaranya:
- Destinasi telah melakukan kajian daya dukung
lingkungan (secara sederhana atau mendalam), salah satunya daya dukung air, sebagai dasar kontrol pengelolaan.
- Destinasi memberlakukan sistem kuota jumlah pengunjung dan/atau amenitas yang disesuaikan dengan daya dukung lingkungan yang sudah dikaji.
- Destinasi memiliki aturan yang dapat digunakan untuk
mengontrol setiap kegiatan masyarakat maupun perusahaan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
- Destinasi membangun sistem pengelolaan limbah, untuk
menjaga kualitas jasa ekosistem.
- Destinasi menggunakan kendaraan ramah lingkungan
sebagai sarana mobilisasi pengunjung dari satu obyek wisata ke obyek wisata
lainnya.
- Destinasi tidak melakukan kegiatan yang dapat
mengakibatkan pencemaran udara, misalnya pembakaran sampah, atau kegiatan
lainnya.
3. Kelola Sampah
Mandiri
Terkelolanya sampah
dan/atau limbah padat secara mandiri melalui sistem yang efektif dan efisien
dengan menerapkan berbagai teknik pengelolaan sampah yang komprehensif.
Beberapa ciri bahwa suatu Destinasi Wisata telah melakukan upaya pengelolaan sampah secara mandiri, dilihat dari beberapa aktivitas diantaranya:
- Destinasi memiliki tempat pengelolaan sampah (TPS, TPA,
atau Bank Sampah) untuk mengolah sampah anorganik dan tempat pembuatan
kompos atau biogas untuk mengolah sampah organik, yang skalanya (besaran
maupun jumlah) disesuaikan dengan luas destinasi atau obyek wisatanya.
- Destinasi memiliki sistem pengelolaan sampah, yaitu
strategi pengelolaan sampah dalam bentuk SOP yang didukung dengan SDM
(tenaga pengelolaan sampah) dan sarana pendukungnya (gerobak sampah, mobil
sampah, tempat sampah, dll.)
- Destinasi melakukan kegiatan pengangkutan dan
pengumpulan sampah yang terjadwal
4. Inovatif,
Kreatif dan Arif terhadap Lingkungan
Menerapkan konsep-konsep
kreatif, inovatif dan ramah lingkungan, memperhatikan keamanan bahan-bahan yang
digunakan sehingga tidak bertentangan dengan program-program lingkungan seperti
perubahan iklim, limbah B3 dll.
Beberapa ciri bahwa suatu Destinasi Wisata telah melakukan upaya inovatif, kreatif dan arif terhadap lingkungan, dilihat dari beberapa aktivitas diantaranya:
- Dalam kegiatanya menambah berbagai fasilitas untuk
mendukung kegiatan kepariwisataan, destinasi melakukan terobosan
yang inovatif dan kreatif, dan tidak menggunakan bahan-bahan yang secara
hukum lingkungan tidak diperbolehkan atau membahayakan.
- Destinasi melakukan pengelolaan terhadap bahan-bahan
yang mengandung B3, atau bahan tidak ramah lingkungan lainnya seperti
penggunaan bahan plastik dan bahan-bahan yang tidak mudah terurai.
- Destinasi sedapat mungkin memanfaatkan bahan-bahan alam
dan dari hasil sumberdaya setempat dalam kretaivitas dan inovasi guna
menambah keindahan atau vasilitas pendukung lainnya.
5. Edukasi dan
Sistem Informasi Lingkungan
Mengedukasi dan
menyediakan sistem informasi kepada masyarakat pelaku wisata, meliputi
pengunjung, pengelola obyek, pemilik amenitas, transportasi dan para pelaku
wisata lainnya agar menjadi sadar dan peduli akan pentingnya penyelenggaraan
kepariwisataan yang ramah lingkungan.
Beberapa ciri bahwa suatu Destinasi Wisata telah melakukan upaya menyediakan sarana edukasi dan sistem informasi, dilihat dari beberapa aktivitas diantaranya:
- Destinasi melakukan upaya-upaya yang dapat mengedukasi
masyarakat pelaku wisata, penyadaran akan pentingnya kelestarian
lingkungan hidup, antara lain melalui pelatihan, penyiaran, teguran langsung,
atraksi, demo, bakti lingkungan, pembinaan, rapat/pertemuan, paguyuban,
kerja bakti, study banding, dll.
- Destinasi menyediakan berbagai sarana edukasi,
informasi dan penyadaran masyarakat tentang potensi sumberdaya alam satuan
ekoregion serta berbagai bentuk penyadaran lingkungan lainnya, baik berupa
gambar, buku, famplet, video, spanduk, papan informasi, diorama, ruang
publik, green house, mobil keliling, dll.
